
Penggolongan ahli waris yang diutarakan pada tulisan ini bersumber dari buku yang berjudul "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", yang ditulis oleh Dr. H. Supardin, M.H.I., dan diterbitkan oleh Pusaka Almaida, Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2020.
Daftar Isi:
- A. Sistem Penggolongan Ahli Waris menurut Fikih Mawaris
- B. Sistem Penggolongan Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam
- C. Sistem Penggolongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN AHLI WARIS
A. Sistem Penggolongan Ahli Waris menurut Fikih Mawaris
Meliputi golongan ahli waris laki-laki, dan golongan ahli waris perempuan. Berikut penggolongan ahli waris dari pihak laki-laki menurut fikih mawaris:
1. Suami/Duda (al-zauju)
π¨π»✅️ — π©π»❌️
π©π»❌️: istri, yang meninggal (pewaris).
π¨π»✅️: suami/duda yang masih hidup (ahli waris).
Apabila ahli waris hanya duda/suami, maka si duda mendapatkan ½ bagian harta warisan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nisa (4) ayat (12):
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak....”
2. Anak laki-laki (al-ibnu)
π¨π»✖️ — π©π»❌️
|
π¦π»✅️
π©π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, suami pewaris).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak si pewaris).
3. Ayah (al-abu)
π¨π»✅️ — π©π»✖️
|
π§π»❌️
π§π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
π¨π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, ayah si pewaris).
4. Cucu laki-laki dari pancar laki-laki (ibnu al-ibni)
π¨π¦³❌️ — π©π¦³✖️
|
π¨π»✖️ — π©π»✖️
|
π¦π»✅️
π¨π¦³❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri pewaris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, anak pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (menantu pewaris, bukan ahli waris).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, cucu laki-laki).
5. Kakek sahih yaitu ayah dari ayah (al-jaddu)
π¨π¦³✅️ — π©π¦³✖️
|
π¨π»✖️ —π©π»✖️
|
π¦π»❌️
π¦π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek pewaris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
π¨π¦³✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, kakek pewaris)
6. Saudara laki-laki sekandung (al-akhu li al-abi)
π¨π»✖️ — π©π»✖️
/ \
π¦π»✅️ π§π»❌️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki pewaris).
7. Saudara laki-laki seayah (al-akhu li al-abi)
π©π»✖️ — π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
| |
π¦π»✅️ π§π»❌️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
π¨π»✖️: lali-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
8. Saudara laki-laki seibu (al-akhu li al-ummi)
π¨π»✖️ — π©π»✖️ — π§π»✖️
| |
π¦π»✅️ π§π»❌️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ayah tiri, bukan ahli waris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π§π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ibnu al-akhi al-syaqΔ«qu)
π¨π»π¦³✖️ ——— π©π»π¦³✖️
/ \
π§π»❌️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
|
π§π»✅️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, saudara laki-laki).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ipar, bukan ahli waris).
π§π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, keponakan).
10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu al-akhi li al-abi)
π΅π»✖️ — π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✖️
| |
π§π»❌️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
|
π¦π»✅️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π΅π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ipar, bukan ahli waris).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak laki-laki dari saudara seayah pewaris).
11. Paman sekandung, yaitu saudara laki-laki sekandung dari ayah (al-ammu al-syaqΔ«qu).
π¨π»π¦³✖️ ——— π©π»π¦³✖️
/ \
π§π»✅️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
|
π§π»❌️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
π§π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, paman).
12. Paman seayah, yaitu saudara laki-laki seayah dari ayah (al-ammu li al-abi).
π΅π»✖️ — π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✖️
| |
π§π»✅️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
|
π¦π»❌️
π¦π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π΅π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (nenek menyamping, bukan ahli waris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π§π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, paman).
13. Sepupu (misan), yaitu anak laki-laki dari paman sekandung (ibnu al-ammi al-syaqΔ«qu).
π¨π»π¦³✖️ ————— π©π»π¦³✖️
/ \
π©π»✖️ — π§π»✖️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
| |
π¦π»✅️ π§π»❌️
π§π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (tante, bukan ahli waris).
π§π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, paman sekandung).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π¦π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, sepupu).
14. Sepupu (misan), yaitu anak laki-laki dari paman seayah (ibnu al-ammi li al-abi).
π΅π»✖️ ——— π¨π»π¦³✖️ ——— π©π»π¦³✖️
| |
π©π»✖️ — π§π»✖️ π¨π»✖️ — π©π»π¦°✖️
| |
π§π»✅️ π¦π»❌️
π¦π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π΅π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (nenek menyamping, bukan ahli waris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (tante menyamping, bukan ahli waris).
π§π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, paman seayah).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
π©π»π¦°✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π§π»✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, sepupu).
Dari 14 golongan tersebut, apabila semuanya lengkap (masih ada), maka yang mendapat harta warisan dari pewaris hanya 3 golongan saja, yakni: duda/suami, anak laki-laki, dan ayah. Tiga golongan tersebut juga tidak akan bisa terhalang, asalkan tiga golongan tersebut tidak melakukan perbuatan membunuh pewaris, memfitnah pewaris, dan murtad.¹
¹Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 26.
Sedangkan penggolongan ahli waris dari pihak perempuan menurut fikih mawaris adalah berikut:
1. Istri/janda (al-zaujah)
π¨π»❌️ — π©π»✅️
π¨π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π»✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, istri/janda).
2. Anak perempuan (al-bintu)
π¨π»❌️ — π©π»✖️
|
π§π»✅️
π¨π»❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri).
π§π»✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, anak prempuan).
3. Ibu (al-ummu).
π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✅️
|
π©π»❌️
π©π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦³✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, ibu).
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau pancar laki-laki (bintu al-ibni)
π¨π»π¦³❌️ — π©π»π¦³✖️
|
π¨π»✖️ —π©π»✖️
|
π§π»✅️
π¨π»π¦³❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, anak).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (menantu, bukan ahli waris).
π§π»✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, cucu).
5. Nenek dari pancar ibu, yaitu ibunya ibu atau nenek sahih (al-jaddatu min jihatil-ummi)
π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✅️
|
π©π»✖️ —π¨π»✖️
|
π§π»❌️
π§π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦³✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, nenek).
6. Nenek dari pancar ayah, yaitu ibunya ayah (al-jaddatu min jihatil-abi)
π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✅️
|
π¨π»✖️ —π©π»✖️
|
π§π»❌️
π§π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek).
π¨π»✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
π©π»π¦³✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, nenek).
7. Saudara perempuan sekandung (al-ukhtu al-syaqΔ«qatu)
π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✖️
/ \
π©π»✅️ π©π»π¦°❌️
π©π»π¦°❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
π©π»✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, saudara perempuan).
8. Saudara perempuan seayah (al-ukhtu li al-abi)
π΅π»✖️ — π¨π»π¦³✖️ — π©π»π¦³✖️
| |
π©π»π¦°✅️ π©π»❌️
π©π»❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
π΅π»✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
π¨π»π¦³✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
π©π»π¦³✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
π©π»π¦°✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, saudara perempuan seayah).
Daftar Isi
- Penggolongan Ahli Waris - Dr. H. Supardin, M.H.I. Part 1
- Penggolongan Ahli Waris - Dr. H. Supardin, M.H.I. Part 2
Dr. H. Supardin, M.H.I. adalah dosen Universitas Islam Negeri Alauddin, Gowa, Sulawesi Selatan. Mengajar di Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.
0 komentar:
Posting Komentar